Thawâf Qudûm
THAWAF QUDUM
Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc
Dalam Syariat dikenal ada enam thawâf yang dilakukan dalam ibadah. Thawâf ini terdiri dari tiga dalam ibadah haji dan dua dalam ibadah umrah serta satu yang tidak terikat dengan ibadah haji dan umrah secara langsung.
Thawâf dalam haji ada tiga yaitu:
- Thawâf Qudûm
- Thawâf Ifâdhah
- Thawâf wadâ’
Sedangkan dalam umrah ada dua, yaitu:
- Thawâf umrah
- Thawâf wadâ’
sementara yang tidak berhubungan dengan kedua ibadah tersebut dan bersifat umum adalah thawâf thathawwu’. [Lihat Nihâyatul Mathâf, hlm. 18]
Sebagian Ulama ada yang menyatakan thawâf ada tujuh, yaitu thawâf Qudûm, thawâf ziyârah, thawâf wadâ’, thawâf ‘umrah, thawâf nadzar, thawâf tahiyyatul masjidil harâm, dan thawâf tathawwu’. [Lihat al-Mausû’ah al-Fiqhiyah, 29/121]
Thawâf Qudûm
Ada tiga jenis thawâf dalam ibadah haji, salah satunya adalah thawâf Qudûm.
Thawâf Qudûm memiliki enam sebutan atau nama, yaitu: thawâf wurûd, thawâf tahiyyah, thawâf wârid, thawâf liqâ’ dan thawâf qâdim serta thawâf awal ‘ahdi fil bait (thawâf awal waktu di Ka’bah).
Thawâf Qudûm adalah thawâf yang dilakukan oleh orang yang baru tiba di Mekah sebagai penghormatan terhadap Ka’bah dan disyari’atkan bagi orang yang datang dari luar Mekah sebagai penghormatan kepada Baitullah (Ka’bah).
Sehingga thawâf Qudûm ini dilakukan orang orang yang berhaji ifrâd[1] dan qirân[2] apabila telah berihram dari luar kita Mekah dan memasuki kota Mekah sebelum wukuf di Arafah. Adapun orang yang berihram haji ifrâd atau qirân dan belum masuk Mekah kecuali setelah wukuf di Arafah, maka dia tidak melakukan thawâf Qudûm, akan tetapi melakukan thawâf Ifâdhah yang dilakukan setelah wukuf. Sedangkan mereka yang berhaji tamattu’[3] maka tidak melakukannya karena mereka melakukan ibadah umroh kemudian berhaji.
Para Ulama berbeda pendapat dalam hukum thawâf Qudûm ini dalam dua pendapat:
Pendapat pertama menyatakan hukumnya sunnah tidak wajib, sehingga tidak ada dosa dan hukuman bagi yang meninggalkannya. Inilah pendapat Hanafiyah, Syâfi’iyah dan Hanâbilah serta Ibnu Mundzir (lihat al-Majmû’ 8/25, Hâsyiyah Ibni ‘Âbidin 3/448, al-Mughni 3/476 dan Nailul Authâr 3/46).
Pendapat ini berdalil dengan dalil berikut:
1. Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Hendaklah mereka melakukan thawâf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). [al-Hajj/ 22:29].
Dalam ayat ini Allâh Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan thawâf dengan mutlak sehingga menunjukkan kewajiban satu thawâf saja, sebab perintah yang mutlak tidak menuntut berulang (tikrâr). Lalu yang dimaksud thawâf di sini adalah thawâf Ifâdhah menurut ijma’, sehingga yang diwajibkan adalah thawâf Ifâdhah dan thawâf Qudûm tidak termasuk didalamnya.
2. Hadits ‘Urwah bin Midhras Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
مَنْ شَهِدَ صَلاَتَنَا هَذِهِ، وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ بِعَرَفَةَ قَبْلَ ذَلِكَ لَيْلاً، أَوْ نَهَارًا، فَقَدْ أَتَمَّ حَجَّهُ
Siapa yang menyaksikan shalat kami ini dan wukuf bersama kami hingga kami keluar dalam keadaan telah wukuf di Arafah sebelumnya pada waktu malam atau siang, maka telah sempurna hajinya. [HR. At-Tirmidzi, 3/229 dan dishahihkan al-Albâni]
Disini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam tidak menyebut thawâf Qudûm sehingga menunjukkan tidak wajibnya thawâf Qudûm.
3. Secara ijma’ thawâf Qudûm tidak diwajibkan pada penduduk Mekah. Seandainya itu rukun tentulah wajib bagi mereka juga, karena rukun tidak ada perbedaan dalam hukumnya antara penduduk Mekah dan penduduk luar Mekah. [Lihat Badâ’i ash-Shanâ’i, 3/119]
Pendapat kedua menyatakan hukum thawâf Qudûm adalah wajib bagi orang yang mendatangi kota Mekah sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah kecuali bagi orang yang tidak bisa karena mengejar wukuf di Arafah. Inilah pendapat Mâlikiyah dan Ahmad dalam sebuah riwayat. [Llihat al-Mudawanah 1/298, Syarhul ‘Umdah Ibnu Taimiyah 3/652 dan Nailul Authâr, 3/46].
Pendapat ini berdalil dengan:
1. Firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Hendaklah mereka melakukan Thawâf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). [al-Hajj/ 22:29].
Dalam ayat ini ada perintah Allâh Subhanahu wa Ta’ala untuk melakukan thawâf dan perintah menunjukkan wajib.
Namun argumen ini dibantah, karena ayat ini berkenaan dengan thawâf Ifâdhah menurut ijma’ Ulama ahli tafsir sebagaimana dinyatakan imam ath-Thabari rahimahullah : Tidak ada perbedaan pendapat diantara para Ulama tafsir dalam hal ini. [Tafsîr ath-Thabari, 9/142].
2. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
مَنْ أَتَى الْبَيْتَ فَلْيُحَيِّهِ بالطَّوَافِ
Siapa yang mendatangi Ka’bah maka hendaknya menghormatinya dengan thawâf. [Disampaikan dalam kitab al-Hidâyah Syarhu al-Bidâyah al-Marghînâni 3/51].
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam di sini memerintahkan orang yang mendatangi Ka’bah untuk thawâf sehingga menunjukkan kewajibannya.
3. perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam yang selalu melakukan thawâf Qudûm.
Pendapat pertama lebih kuat karena:
1. Kesepakatan ahli tafsir bahwa yang diinginkan dari firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala :
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Hendaklah mereka melakukan thawâf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah) .[ Al-Hajj/ 22:29].
Yang dimaksud dalam ayat ini adalah thawâf Ifâdhah, sehingga tidak bisa dijadikan dasar bagi yang mewajibkan thawaf Qudûm. Imam asy-Syaukâni t menyatakan, “Berargumen dengan ayat ini untuk menyatakan wajibnya (thawaf Qudûm), (dibantah) oleh pensyarah al-Bahr dengan menyatakan bahwa ayat ini tidak menunjukkan thawâf Qudûm, karena yang dimaksud pada ayat ini adalah thawâf ziyârah menurut Ijma’ [Ahkâm ath-Thawâf bil Bait, hlm. 40]
2. Tidak ada berita dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam yang memerintahkan seorangpun dari para Sahabat atau orang yang tidak melakukan thawâf Qudûm ini untuk menyembelih sembelihan (Dam).
3. Hadits yang menjadi dalil pendapat kedua di atas belum ditemukan dalam kitab-kitab hadits yang ada. Seandainya pun haditsnya sahih maka tidak berisi dasar kuat untuk mewajibkan thawâf Karena ada disana indikator yang bisa memalingkan hukumnya dari wajib yaitu kata “menghormati (at-tahiyat) yang merupakan bentuk penghormatan dengan memulai thawâf ketika mendatangi Ka’bah. [Lihat Ahkâm ath- Thawâf, hlm. 40].
Dari permasalahan ini, para Ulama berbeda pendapat juga apakah disyariatkan thawâf Qudûm bagi orang yang masuk Mekah setelah wukuf di Arafah dalam dua pendapat:
Pendapat pertama menyatakan tidak disyariatkan thawâf Qudûm bagi mereka ini. Ini adalah pendapat mayoritas Ulama diantaranya imam Abu Hanifah, Mâlik, asy-Syâfi’i dan dirajihkan oleh al-Muwaffaq Ibnu Qudâmah rahimahullah dan Ibnu Taimiyah rahimahullah dari kalangan ulama mazhab Hambali. [Hâsyiyah Ibni ‘Âbidin, 3/448, at-Tâj wal Iklîl wa Mawâhibil Jalîl 4/116, al-Majmû’ 8/168, Mughnil Muhtâj 2/242, al-Mughni 3/315 dan Majmû’ Fatawâ Ibni Taimiyah, 26/39]
Dalil pendapat ini adalah:
1. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma , beliau berkata:
فَطَافَ الَّذِينَ كَانُوا أَهَلُّوا بِالعُمْرَةِ بِالْبَيْتِ، وَبَيْنَ الصَّفَا وَالمَرْوَةِ، ثُمَّ حَلُّوا، ثُمَّ طَافُوا طَوَافًا آخَرَ بَعْدَ أَنْ رَجَعُوا مِنْ مِنًى، وَأَمَّا الَّذِينَ جَمَعُوا الحَجَّ وَالعُمْرَةَ، فَإِنَّمَا طَافُوا طَوَافًا وَاحِدًا
Lalu orang yang berihram umrah melakukan thawâf kemudian bertahallul, kemudian mereka melakukan thawâf yang lain setelah mereka kembali dari Mina. Sedangkan orang-orang yang menyatukan haji dan umrah (Qirân) maka mereka melakukan satu thawâf saja. [HR. Al-Bukhâri]
Dalam hadits ini ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma menjelaskan jumlah thawâf untuk mereka yang melakukan haji Qirân adalah satu, yaitu thawâf Ifâdhah.
2. ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma ketika haid dalam haji Wada’ menggabungkan haji dan umrahnya dengan perintah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam , tanpa melakukan thawâf Qudûm. Beliau tidak melakukan thawâf Qudûm dan tidak diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam juga untuk melakukannya.
3. Tidak dinukilkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam dan para Sahabatnya yang berhaji Tamattu’ bersama Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam dalam haji Wada’ melakukannya dan tidak pula Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan seorangpun dari mereka untuk thawâf Qudûm.
4. Seandainya thawâf Qudûm tidak gugur dengan thawâf yang wajib, tentulah disyariatkan juga pada orang yang berumrah untuk melakukan thawâf Qudûm bersama dengan thawâf umrah, karena ia datang pertama kali ke Ka’bah, sehingga lebih pas lagi bila disyariatkan pada orang yang berhaji Tamattu’ [Lihat al-Mughni, 3/315]
5. Thawâf Qudûm adalah thawâf untuk memuliakan masjid (tahiyyat al-Masjid), sehingga thawâf Ifâdhah setelah Arafah mencukupkannya. Seperti shalat Tahiyatyul masjid digugurkan dengan pelaksanaan shalat fardhu. [Al-Mughni, 3/315]
Pendapat kedua menyatakan bahwa untuk orang yang berhaji ifrâd disyariatkan thawâf Qudûm setelah selesai wukuf di Arafah, apabila belum mendatangi Mekah sebelumnya dan belum melakukan thawâf Qudûm. Inilah pendapat Ahmad [Lihat al-Mughni, 3/315 dan Syarhu Muntahâl Iradât, 2/567].
Dalil pendapat ini adalah:
1. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma , beliau berkata:
فَطَافَ الَّذِينَ كَانُوا أَهَلُّوا بِالعُمْرَةِ بِالْبَيْتِ، وَبَيْنَ الصَّفَا وَالمَرْوَةِ، ثُمَّ حَلُّوا، ثُمَّ طَافُوا طَوَافًا آخَرَ بَعْدَ أَنْ رَجَعُوا مِنْ مِنًى، وَأَمَّا الَّذِينَ جَمَعُوا الحَجَّ وَالعُمْرَةَ، فَإِنَّمَا طَافُوا طَوَافًا وَاحِدًا
Lalu orang yang berihram umrah melakukan thawâf kemudian bertahallul, kemudian mereka melakukan thawâf yang lain setelah mereka kembali dari Mina. Sedangkan orang-orang yang menyatukan haji dan umrah (Qirân) maka mereka melakukan satu thawâf saja. [HR. Al-Bukhâri]
‘Aisyah Radhiyallahu anhuma mengisyaratkan bahwa orang yang menyatukan antara haji dan umrah hanya melakukan thawâf sekali dan orang yang berhaji Tamattu’ yaitu dengan melakukan umrah lalu berhaji melakukan dua thawâf. Sudah dimaklumi bahwa orang yang menyatukan haji dan umrah (Qirân) telah melakukan thawâf Qudûm ketika mereka masuk bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam lalu orang yang berhaji Tamattu’ berthawâf juga untuk umrahnya. Hal ini menunjukkan thawâf yang lain yang diisyaratkan untuk orang yang berhaji Tamattu’ itu sebenarnya adalah thawâf Qudûm. [al-Mughni, 3/315 dan Kasyâf al-Qinâ’, 2/1186]
2. Thawâf Qudûm disyariatkan sehingga thawâf Ifâdhah tidak bisa menggugurkannya seperti shalat Tahiyatyul Masjid sebelum menunaikan shalat fardhu. [al-Mughni, 3/315]
Pendapat yang rajih adalah pendapat mayoritas Ulama yang menyatakan bahwa thawâf Qudûm gugur dari orang yang berhaji Ifrâd dan Qirân, apabila tidak memasuki Mekah sebelum hari Nahr dan tidak disunnahkan untuk keduanya dan juga untuk orang yang berhaji Tamattu’ melakukan thawâf Qudûm setelah thawâf Ifâdhah dengan dasar:
1. Sesungguhnya thawâf yang disampaikan oleh ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan menjadi pembeda antara orang yang berhaji dengan Tamattu’ dan Qirân adalah thawâf antara Shafa dan Marwa, bukan thawâf di Ka’bah. ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bercerita tentang orang-orang yang melakukan haji Qirân yang hanya melakukan thawâf antara keduanya (Sa’i) tidak menambahkan thawâf lainnya di hari Nahr. Juga menceritakan tentang orang yang berhaji Tamattu’ yang melakukan thawâf diantara Shafa dan Marwa yang lainnya setelah kembali dari Mina untuk berhaji dan yang pertama adalah untuk umrah, sehingga ini bersesuaian dengan hadits Beliau yang lain dan juga sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam :
طَوَافُكِ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ يَكْفِيكِ لِحَجِّكِ وَعُمْرَتِكِ
Thawâf nya kamu di Ka’bah dan antara Shafa dan Marwa mencukupkan kamu untuk haji dan umrahmu. [HR. Abu Dawud no. 1897 dan hadits ini dinilai shahih oleh al-Albâni]
Imam al-Baihaqi rahimahullah menyatakan, ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma hanyalah menginginkan dengan ucapannya pada mereka melakukan satu Thawâf adalah Sa’i antara Shafa dan marwa [as-Sunan al-Kubra 5/106 dan juga disampaikan dalam Zaad a,-Ma’aad 3/373]
2. Tidak ada penukilan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam memerintahkan seorang Sahabatnya yang berhaji Tamattu’ bersama Beliau Shallallahu ‘alaihi wa salam untuk thawâf lain setelah thawâf Ifâdhah.
3. Tidak ada juga penukilan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa beliau Radhiyallahu anhuma melakukan thawâf Qudûm bersama thawâf Ifâdhah, padahal beliau Radhiyallahu anhuma belum melakukan thawâf di Ka’bah langsung ketika masuk Mekah karena beliau dalam keadaan haidh dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam tidak menyuruh ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma melakukannya.
4. Sebagian Ulama menukilkan riwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa “mereka melakukan dua thawâf,” namun tambahan ini dari pernyataan az-Zuhri rahimahullah bukan dari pernyataan ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma .
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Telah diriwayat dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwa mereka melakukan dua thawâf , namun tambahan ini ada yang menyatakan dari pernyataan az-Zuhri rahimahullah bukan dari pernyataan ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma . [Majmû al-Fatâwâ, 26/139]
5. Thawâf Qudûm adalah penghormatan kepada Masjid al-Haram. Apabila orang yang masuk masjid al-Haram telah melakukan thawâf fardhu seperti thawâf Ifadhah maka thawaf Qudûm telah gugur, sebagaimana shalat Tahiyatul Masjid gugur dengan sebab shalat fardhu yang dilakukan oleh orang yang masuk masjid.
6. Adanya kesepakatan bahwa orang yang berumrah tidak melakukan thawâf Qudûm, karena sudah gugur dengan sebab thawâf umrah. Demikian juga orang yang berhaji Tamattu’, maka kewajiban thawâf Qudûmnya gugur dan cukup dengan thawâf umrah saja.
Dengan demikian jelaslah bahwa dalil dan argumentasi pendapat mayoritas Ulama dalam masalah ini lebih kuat. Semoga bermanfaat. wabillahittaufiq
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun XXI/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Melaksanakan haji dan umrah dilaksanakan sendiri-sendiri dengan mendahukukan ibadah haji
[2] Menyatukan haji dan umrah atau berihram untuk melaksanakan haji dan umrah secara bersamaan
[3] Melaksanakan haji secara terpisah dengan umrah (umrah dilaksanakan lebih dahulu)
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/9803-thawaf-qudum.html